Kasus Pulau Umang, Pemprov Banten Mau Data Ulang 81 Pulau

Aries
KKP resmi menyegel Pulau Umang di Pandeglang setelah viral ditawarkan senilai Rp65 miliar tanpa izin resmi. [Foto: ist]

Agus menjelaskan secara hukum bahwa tidak ada individu yang diperbolehkan memiliki pulau secara pribadi di wilayah kedaulatan Indonesia. Seseorang atau badan usaha hanya diberikan hak untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau kerja sama resmi.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengelola Pulau Umang saat ini bahkan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Kami mendapati iklan penjualan tersebut dan negara harus hadir karena pulau tidak boleh diperjualbelikan semena-mena," tegas. 

Meskipun pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah iklan penjualan, KKP tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencegah keterlibatan pihak asing. Penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal.

Pemprov Banten mengakui bahwa keterbatasan sarana operasional seperti kapal patroli menjadi tantangan utama dalam mengawasi wilayah laut yang sangat luas. Kendati demikian, kasus Pulau Umang ini menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan aset negara.

"Ini jadi pemicu bagi kita, masa kita punya wilayah tapi diam saja tanpa ada laporan dan pengawasan yang ketat," tambah Agus Supriyadi. 
 

Editor : Aris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network