Guru Ngaji di Tangerang Nekat Gagahi 4 Murid, Begini Modus Licin Pelaku Saat Beraksi!

Aries
Ilustrasi pecelehan seksual. [Foto: ist]

TANGERANG, iNewsTangsel - Seorang guru mengaji berinisial A ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap empat orang muridnya di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Aksi bejat ini dilakukan tersangka dengan dalih memiliki kemampuan untuk membersihkan para korban dari gangguan jin atau makhluk halus.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada empat remaja berusia 15 hingga 16 tahun yang berani melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak berwajib. "Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang," ungkap Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui memanfaatkan otoritasnya sebagai pengajar agama untuk menjerat korban yang merupakan murid mengajinya sendiri. Modus utama yang digunakan adalah meyakinkan korban bahwa di dalam tubuh mereka terdapat gangguan gaib yang harus segera dibersihkan.

Aksi tidak terpuji ini diakui telah dilakukan sejak Oktober 2025 dengan pola yang sangat terencana di kediaman tersangka. "Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin," tambah Kombes Indra. 

Dalam praktiknya, pelaku memerintahkan korban untuk mandi sebagai bagian dari ritual pembersihan diri yang ia ciptakan secara sepihak. Saat itulah tersangka ikut masuk ke dalam tempat mandi dan melancarkan aksi pemerkosaan terhadap para korban di bawah tekanan.

Tersangka juga melontarkan berbagai ancaman agar korban tidak melawan serta tetap bungkam mengenai kejadian memilukan tersebut kepada siapa pun. "Tersangka mengancam korban agar menurut dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Pengakuan tersebut memicu kemarahan warga yang sempat mendatangi rumah pelaku hingga akhirnya polisi bergerak cepat mengamankan situasi dan menangkap tersangka.

Kini tersangka A terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara telah menanti pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang merusak masa depan para korban.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network