CIPUTAT, iNewsTangsel.id — Kematian tragis seorang pelajar SMAN 11 Tangsel berinisial FA (17) di kawasan Jombang, Ciputat, mengguncang publik.
Di tengah suasana duka, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil sikap tegas, yakni tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan yang merenggut nyawa.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel memastikan bahwa kasus ini bukan perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pasalnya, peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang harus diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.
Editor : Aris
Artikel Terkait
