Musisi Indonesia Terpukul, Distribusi Royalti Turun Drastis Hingga Rp150 Ribu

Thomas Manggala
Sejak Agustus 2025 sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali. Ini menyangkut kehidupan para pencipta lagu. Foto Thomas

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polemik tata kelola royalti musik di Indonesia kian memanas setelah sembilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama organisasi musisi melayangkan tuntutan resmi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Mereka meminta pencabutan kebijakan yang dinilai menjadi penyebab mandeknya pembayaran royalti sejak Agustus 2025.

Surat bernomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 itu secara khusus menyoroti Surat Edaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Nomor SE.06.LMKN-2025 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut dianggap menghambat distribusi royalti dan merugikan pencipta lagu di Tanah Air.

Pembina Karya Cipta Indonesia, Enteng Tanamal, menyebut kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para musisi. Ia mengungkapkan, sejak perubahan kebijakan, pencipta lagu tidak lagi menerima royalti seperti sebelumnya.
“Sejak Agustus 2025 sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali. Ini menyangkut kehidupan para pencipta lagu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Situasi tersebut juga berdampak pada operasional lembaga. Sejumlah LMK disebut terpaksa melakukan efisiensi hingga merumahkan karyawan akibat tersendatnya aliran dana royalti.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, Ari Bias, menilai kebijakan baru justru memperburuk kondisi ekosistem musik. Ia mengungkapkan distribusi royalti kini turun drastis, bahkan rata-rata hanya sekitar Rp150 ribu.
“Harapannya sistem baru lebih baik, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Pendapatan pencipta lagu turun signifikan,” kata Ari.

Melalui surat tersebut, para pelaku industri musik menuntut revisi aturan, transparansi distribusi royalti, audit independen, serta audiensi dengan pemerintah. Mereka memberi tenggat waktu 14 hari kepada Kementerian Hukum untuk merespons tuntutan tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network