TANGSEL, iNewsTangsel - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang atlet remaja berusia 16 tahun oleh pelatih olahraga sepatu roda di kawasan Tangerang Selatan kini menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian dari jajaran unit perlindungan perempuan dan anak langsung bergerak cepat melakukan investigasi mendalam guna mengusut tuntas perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan dengan metode khusus yang sangat memperhatikan kondisi mental korban mengingat usianya yang masih tergolong di bawah umur. Pihak berwajib memastikan hak-hak pemulihan trauma bagi korban menjadi prioritas utama selama proses penegakan hukum ini berjalan di tingkat kepolisian.
Otoritas kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas tanpa memandang latar belakang profesi pelaku.
"Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban," ujar Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, Kamis (22/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi menyimpang ini diduga kuat memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan dalam lingkungan klub olahraga tempat korban bernaung. Eksploitasi tersebut dilaporkan terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Pihak penyidik menduga tersangka menyalahgunakan posisinya sebagai guru spiritual olahraga guna mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian kelam itu kepada orang lain.
"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban," tambah Kombes Rita.
Kasus ini akhirnya terungkap ke permukaan setelah pihak keluarga menaruh curiga pada perubahan perilaku anak mereka serta isi rekaman pesan di media sosial. Polisi kini telah mengamankan sejumlah alat bukti digital penting serta meminta keterangan dari tim medis serta ahli psikologi forensik guna memperkuat berkas dakwaan.
Pendampingan psikologis secara intensif terus diberikan oleh lembaga pemulihan terpadu untuk memastikan korban merasa aman saat memberikan keterangan di ruang sidang. Penjagaan ruang aman bagi korban dilakukan agar proses penuntutan keadilan di meja hijau tidak menimbulkan trauma sekunder yang lebih mendalam.
Masyarakat dan komunitas olahraga kini diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap interaksi antara anak didik dan tenaga pengajar di luar jam latihan resmi.
"Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkas Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kompol Donny Kristian Baralangi.
Editor : Aris
Artikel Terkait
