Polsek Penjaringan Buru Alat Bukti Kasus Pria Berbuat Cabul Terhadap Anjing di Penjaringan

Riyan Riski Roshali
Polsek Penjaringan, Jakarta Utara bergerak cepat mengusut skandal video viral aksi tak senonoh atau cabul seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan. Foto: IG

Kapolsek memastikan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Begitu bukti-bukti dirasa matang, kasus ini akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) untuk menjerat pelaku dengan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan dan perlakuan salah terhadap hewan. Sang pelaku kini dihantui ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

“Belum bisa kita simpulkan kita main pemberkasan dulu, persiapan naik sidik. Nanti mungkin kalau ada unsur pidananya terlepas ada terkait masalah kejiwaannya, kalau memang bisa naik tersangka kita akan proses lebih lanjut. Kalau kita simpulkan sekarang, kita masih butuh hasil kejiwaan pemeriksaan korban hewan dan lainnya," jelasnya.

 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network