Kritik Penangkapan Roy Suryo Kuasa Hukum Singgung Kasus Silfester Matutina

Yuwantoro Winduajie
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melayangkan kritik tajam terhadap penyidik Polda Metro Jaya terkait penangkapan kliennya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam kritiknya, Ahmad membandingkan penanganan kasus Roy Suryo dengan penanganan kasus yang menjerat Silfester Matutina.

Ahmad menilai adanya ketidakadilan yang nyata dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti kontrasnya perlakuan aparat terhadap kliennya yang baru berstatus sebagai tersangka, dibandingkan dengan Silfester Matutina yang menurutnya sudah memiliki putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah namun belum juga dieksekusi.

"Tapi mereka bungkam saat Sylvester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Ia mendesak agar aparat penegak hukum bersikap adil dan menerapkan standar perlakuan yang sama kepada setiap warga negara di mata hukum tanpa terkecuali.

"Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli tidak melihat ketidakadilan ini secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru tersangka, yang masih punya hak presumption of innocence, hak praduga tidak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat, sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Selain mempermasalahkan perbandingan kasus tersebut, Ahmad juga mempertanyakan dasar urgensi penyidik melakukan penangkapan paksa terhadap Roy Suryo pada Jumat pagi. Ia menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, mantan Menpora tersebut selalu menunjukkan sikap yang kooperatif dengan mematuhi setiap agenda pemeriksaan maupun kewajiban wajib lapor.

"Terbukti pula pada tahapan lanjutan setelah jadi tersangka, klien kami tetap dipanggil dan tetap menghadiri pemeriksaan, baik pemeriksa awal menjadi tersangka, baik pun termasuk juga pemeriksaan tambahan saat menjadi tersangka, bahkan saat klien kami diperiksa untuk diklarifikasi sehubungan adanya laporan perkara lain dan juga prosesnya di Polda Metro Jaya," terangnya.

Tindakan protes dari pihak kuasa hukum ini mencuat setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi mengamankan Roy Suryo bersama pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, di mana keduanya telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network