Apresiasi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ade Darmawan: Memang Sudah Seharusnya

Yuwantoro Winduajie
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA, iNewsTangsel.id  - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan kedua tokoh tersebut diketahui berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ade menilai tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian bukan merupakan suatu hal yang mengejutkan. Menurut pandangannya, upaya paksa berupa penangkapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan koridor serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya.Memang sudah seharusnya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan memiliki landasan yuridis yang kuat dalam perundang-undangan. Ia melihat bahwa dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, syarat subjektif maupun syarat objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi oleh penyidik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network