Lindungi Hak Perempuan dan Anak, 1.000 Pasangan Ikuti Isbat Nikah

Elva
Petugas Pengadilan Agama Tigaraksa memimpin sidang Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Sebanyak 1.000 pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jumat (17/7/2026). Program ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga sekaligus melindungi hak-hak perempuan dan anak.

‎Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengatakan, isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tapi belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Karena legalitas pernikahan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tapi juga menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

‎"Yang diurus saat ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik," ujarnya.

‎Menurutnya, kepastian hukum dalam sebuah keluarga akan memberikan dampak besar terhadap pemenuhan hak-hak sipil, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, hingga kemudahan mengakses layanan publik lainnya.

‎"Untuk itu, kami meminta asyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya agar segera mengurus legalitas pernikahan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Keluarga yang punya kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter," ungkapnya.

‎Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim menambahkan, tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut. Sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan mendaftarkan diri sebagai peserta.

‎"Setelah proses verifikasi, sebanyak 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah. Sementara 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi dan akan mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa," terangnya.

‎Ia menjelaskan, sidang isbat akan berlangsung secara bertahap di enam wilayah, mulai 17 Juli hingga 25 September 2026. Tahap pertama di Gedung Serbaguna Tigaraksa diikuti 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Sidang berikutnya akan digelar di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok.

‎"Legalitas pernikahan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya," pungkasnya.

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network