Terungkap! Begini Modus 10 WNA Jalankan Investasi Bodong di Tangerang

Aries
Dirjen Imigrasi membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan modus investasi bodong. [Ilustrasi/ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan modus investasi bodong di Indonesia. Para tersangka memanfaatkan perusahaan fiktif dan dokumen palsu untuk memperoleh visa serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan masyarakat pada 19 November 2025 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan 10 WNA yang terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Iran. 

"Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor," kata Yuldi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Saat menjalani pemeriksaan, para WNA tersebut tidak dapat menjelaskan perusahaan yang menjadi penjamin maupun bentuk kegiatan investasi yang mereka lakukan di Indonesia. Kondisi itu mendorong Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan terkait alamat perusahaan yang digunakan sebagai penjamin. "Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian alamat perusahaan merupakan tempat usaha milik orang lain. Pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa," ujar Yuldi.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian tersebut. Barang bukti itu meliputi 10 paspor milik WNA, 10 berkas dokumen izin tinggal, 12 unit telepon genggam, tujuh akta pendirian perusahaan, lima rekening koran, serta dokumen investasi dan berkas pendukung lainnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan fasilitas izin tinggal investor guna menjaga integritas sistem keimigrasian dan iklim investasi nasional.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network