SERANG, iNewsTangsel – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras membongkar kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47), sementara seorang pelaku berinisial RG masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan perkara bermula dari tiga laporan polisi terkait kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak. “Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak,” ujar Dian saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni Jalan Link Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta sebuah ruko di Jalan Raya Anyar-Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Menurut Dian, para pelaku menyasar kendaraan pick up atau losbak yang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban dengan metode yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam salah satu kasus, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci dan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Pada perkara lain, pelaku membawa kabur Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik bernomor polisi B 9791 SAI dengan kerugian sekitar Rp35 juta, sedangkan kasus ketiga melibatkan Suzuki ST150 Pick Up bernomor polisi A 8037 AG dengan kerugian sekitar Rp65 juta.
Penyelidikan kemudian dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran kendaraan hasil kejahatan. Tim Resmob mengamankan RH dan DP pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang Jakarta-Tangerang, sebelum mengembangkan penyelidikan hingga menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah, dan AT pada Minggu (23/8/2026).
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten,” ungkap Dian. Kendaraan hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp15 juta, sementara dari AT polisi menemukan sembilan unit kendaraan losbak hasil pembelian dari AR.
Polisi mengungkap setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, dengan RH bertugas mencari sasaran dan mengamati situasi, sementara DP menjadi eksekutor yang menyiapkan kunci T, kunci kontak, dan socket. Adapun AR diduga berperan sebagai penampung kendaraan curian dari RH dan DP, sedangkan AT menjadi penampung kendaraan yang diperoleh dari AR, dengan modus membobol pintu, merusak kunci kontak, atau menggantinya dengan kunci yang telah disiapkan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak, termasuk Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up, dan kendaraan sejenis lainnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak, khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai barang bukti yang kami amankan, agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Dian.
RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Sementara AR dan AT disangkakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, sedangkan RG masih dalam pencarian polisi.
Editor : Aris
Artikel Terkait
