JAKARTA, iNewsTangsel.id — Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi penindakan tersebut, AKP Pardiman ditangkap bersama lima anggota polisi lainnya.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penangkapan terhadap AKP Pardiman dan jajarannya merupakan bukti komitmen tegas kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum penyeleweng hukum. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada anggota yang nekat bermain-main dengan barang haram.
"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas," tegas Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Operasi penangkapan terhadap AKP Pardiman beserta lima personel kepolisian ini dilancarkan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Eko merinci, penangkapan Perwira Pertama Polri tersebut berkaitan erat dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan zat terlarang, hingga tindakan penyalahgunaan wewenang saat menjalankan proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” lanjut Eko.
Berikut Daftar 6 Anggota yang Ditangkap Bareskrim:
1. AKP Pardiman (Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
2. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
3. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
4. Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
5. Ipda Rudy (Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
6. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
