JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi all-in-one untuk investasi aset kripto, mencetak sejarah sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) di sektor Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang digelar Hukumonline.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara kepada General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), dan Head of Legal PINTU, R. Wisnu Renansyah Jenie.
Dimas menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti keseriusan PINTU dalam menjalankan kegiatan usaha di bawah regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), serta keanggotaan di Bursa Kripto Indonesia (CFX).
“Meski industri crypto di Indonesia masih dalam tahap awal, kami telah membuktikan komitmen untuk melindungi investor dengan menjadi perusahaan pertama yang bergabung di CFX dan mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),” kata Dimas, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, kepatuhan menyeluruh terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. “Kami percaya, pendekatan yang berlandaskan hukum akan menjadikan PINTU sebagai platform yang aman dan tepercaya bagi para pengguna,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait