Komplotan Curanmor di Tangerang Asal Lampung Dicokok, Modus Merusak Lubang Kunci Motor

Isty Maulidya
Komplotan curanmor asal Lampung beraksi di sebuah toko di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 13 April 2022 lalu, berhasil dibekuk. (Foto: Ilustrasi)

Adapun barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet. Baca juga: Hendak Kabur, Begal Spesialis Anak-anak Dilumpuhkan Timah Panas 

”Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. ”Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network