Kasus Rekayasa Kematian Wanita di Tangerang Terungkap, Kekasih Jadi Tersangka

Aries
Polisi mengungkap kasus rekayasa kematian wanita di Tangerang yang awalnya diduga bunuh diri. [Ilustrasi/ist]

TANGERANG, iNewsTangsel — Polresta Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus rekayasa kematian seorang perempuan berinisial R (29) di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai bunuh diri itu belakangan terungkap sebagai dugaan pembunuhan berencana setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan bunuh diri di sebuah rumah kontrakan pada Selasa, 19 Mei 2026. Polisi kemudian menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria berinisial A (30), yang diketahui merupakan kekasih korban dan bekerja di bagian gudang kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Humaedi, salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut berupa percakapan melalui telepon seluler antara korban dan A pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. “Dalam percakapan korban meminta pertemuan di salah satu minimarket di sekitar Bitung, Curug,” jelas Humaedi di Tangerang, Senin (10/8/2026).

Penyidik kemudian mencocokkan isi percakapan dengan riwayat lokasi Google Maps yang tersimpan di telepon seluler milik A. “Setelah mengecek linimasa Google Maps milik pelaku untuk membuktikan komunikasi tersebut dan benar setelah mendalami ada bukti chat antara korban berinisial R dan pelaku,” ungkapnya.

Dari pencocokan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi menduga pembunuhan berkaitan dengan persoalan hubungan asmara. Humaedi menyebut korban sebelumnya meminta A untuk menikahinya, tetapi permintaan tersebut ditolak karena pria tersebut telah berkeluarga dan korban disebut beberapa kali mengganggu keluarganya.

Humaedi menjelaskan dugaan pembunuhan terjadi di rumah kontrakan korban pada 18 Mei 2026 ketika A berada di lokasi bersama R. “Pelaku diduga mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membuat rekayasa kondisi TKP seolah-olah korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,” tuturnya.

Setelah kejadian, A diduga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti KTP, SIM, STNK, ATM, serta pelat nomor sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diduga dibuang ke aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, sementara hasil pemeriksaan luar jenazah menemukan memar pada pelipis dan pipi kanan serta luka lecet tekan pada bagian leher.

Polisi kini telah menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 25 tahun,” kata Humaedi.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network