JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik menilai Polri berhasil menjaga situasi keamanan saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Mereka menilai, aparat kepolisian mampu mengendalikan situasi sehingga kericuhan yang terjadi di sejumlah lokasi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Diskusi bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026" tersebut membahas penanganan demonstrasi sekaligus keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan ketertiban umum.
Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi mengatakan, Polri dinilai berhasil dalam mengamankan demonstrasi berskala besar tersebut.
"Polri dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kerusuhan dalam aksi skala besar pada 27 Agustus 2026 kemarin," kata Faisal.
Menurut Faisal, demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak sipil dan politik, yang dijamin oleh konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Demonstrasi pada dasarnya hak asasi warga negara. Sehingga sudah sepatutnya negara menjamin pelaksanaannya," ujarnya.
Meski demikian, Faisal menekankan bahwa pelaksanaan demonstrasi tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 28J UUD 1945. Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan tetap menghormati keamanan dan ketertiban serta hak orang lain.
Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu landasan pelaksanaan demonstrasi.
Kericuhan terjadi malam hari
Faisal menilai, aksi pada 27 Agustus 2026 pada awalnya berlangsung relatif damai.
Menurut dia, situasi sempat berjalan kondusif ketika pihak DPR membuka gerbang dan berdialog dengan para demonstran yang menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Para pendemo berhasil menjalankan aksi secara damai, kemudian Polri dalam pengamanan massa aksi di lapangan tidak menggunakan pola-pola represif," kata Faisal.
Namun, ia menyebut kericuhan baru terjadi pada malam hari.
Faisal meminta pemerintah dan DPR memperbaiki komunikasi politik dalam merespons aspirasi masyarakat. Menurut dia, komunikasi yang tidak tepat dapat memperbesar kekecewaan publik.
"Jangan sampai komunikasi politik yang kurang tepat justru memancing kemarahan publik yang lebih luas. Sekarang ada tanda-tanda ke arah civil war atau perang sipil," ujarnya.
Ia juga menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan demonstrasi untuk menciptakan kerusuhan.
"Dalam aksi demonstrasi berskala besar biasanya ada pendemo bayaran atau massa bayaran. Kelompok pendemo yang ditunggangi. Kerusuhan biasanya ada penunggang gelap yang mencoba memanfaatkan momentum agar terjadi kerusuhan yang pada akhirnya menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik," kata Faisal.
Polisi diminta usut pelaku kerusuhan
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam, mengatakan demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Ia menilai kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi.
"Demonstrasi itu sah dan sebuah keniscayaan dalam demokrasi," ujar Firdaus.
Namun, menurut dia, kebebasan tersebut memiliki batas. Tindakan seperti pengrusakan, pembakaran, dan kerusuhan tidak dapat dibenarkan dalam demonstrasi.
"Yang tidak boleh dalam demonstrasi itu yakni pengrusakan, pembakaran, kerusuhan. Itu tidak boleh dan dilarang keras," katanya.
Firdaus mengatakan, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.
Ia menilai pengalaman dan perangkat yang dimiliki Polri menjadi modal dalam menangani demonstrasi berskala besar.
"Polri dalam konteks pengamanan dan pencegahan kerusuhan sudah memiliki jejak panjang, mereka sudah terlatih dan terbiasa. Polisi punya alat yang canggih, punya intelijen dan instrumen penopang lainnya," ujar Firdaus.
Ia juga mendorong kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan pada aksi 27 Agustus.
Menurut Firdaus, langkah tersebut penting dilakukan apabila ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penggunaan benda berbahaya dalam kericuhan.
"Polri harus menegakkan hukum secara tegas terhadap para perusuh yang telah ditangkap," tegasnya.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Pengamat Hukum M. Saleh Gawi dan Direktur Indonesia Political Review Iwan Setiawan.
Peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.DPR
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
