Apartemen di Tangerang Jadi Markas Judol, 5 WNA Ditangkap Imigrasi

Aries
Ilustrasi judi online. [Foto: ist]

TANGERANG, iNewsTangsel - Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan sindikat perjudian daring internasional yang mengoperasikan aktivitas ilegalnya dari sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua. Pengungkapan kasus besar ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap manipulasi dokumen saat proses permohonan perpanjangan izin tinggal.

Kelima WNA yang terdiri dari dua warga China dan tiga warga Vietnam ini masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. "Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).

Petugas verifikator e-visa memblokir permohonan para pelaku setelah menemukan kejanggalan pada tiket penerbangan pulang yang terbukti menggunakan nama orang lain. Langkah kejelian tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi serta penggerebekan mendadak ke unit apartemen yang disewa pelaku.

Di lokasi penggerebekan, tim penindakan berhasil menyita satu unit komputer, satu laptop, dan 26 unit telepon genggam yang bekerja secara otomatis. Seluruh perangkat canggih tersebut difungsikan untuk mengelola transaksi keuangan serta memantau lalu lintas sistem permainan judi online.

Sindikat ini menyamarkan modus operasinya melalui peladen gim daring yang secara khusus membidik pasar taruhan di negara Vietnam. Dari operasional tersembunyi selama satu bulan di Indonesia, jaringan ini mampu mengeduk keuntungan fantastis hingga ratusan juta Dong setiap harinya.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan karena petugas memburu tujuh WNA lain yang sempat meloloskan diri saat penggerebekan berlangsung. Para tersangka yang tertangkap kini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai UU Keimigrasian.

Pihak imigrasi juga membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika proses pidana keimigrasian tidak dilanjutkan. Petugas terus berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal guna menelusuri rekam jejak kejahatan para buron yang masuk daftar pencarian.

Penindakan tegas ini menjadi bukti komitmen instansi dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah dari kejahatan siber lintas negara. "Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia," ujar Barron.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network