CIPUTAT, iNewsTangsel – Rencana pembangunan SMP Negeri (SMPN) 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, sejak awal menuai penolakan warga.
Polemik kemudian berkembang, mulai dari persoalan akses dan lingkungan, status lahan, hingga tuntutan dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Berikut kronologi yang berhasil dihimpun iNewsTangsel, Senin (21/9/2026).
Penolakan warga mencuat karena lokasi sekolah dinilai berada di lingkungan permukiman dengan akses jalan yang terbatas.
Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah, Hendi Wahyono, mengatakan warga khawatir aktivitas sekolah dengan kapasitas sekitar 33 ruang kelas dan jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 1.000 orang akan berdampak terhadap lalu lintas dan kenyamanan lingkungan.
Warga juga mempertanyakan minimnya sosialisasi sebelum rencana pembangunan ditetapkan.
Polemik semakin memanas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap salah seorang warga yang menyampaikan keberatan terhadap pembangunan.
Ketua RW 16 membenarkan adanya warga yang merasa mendapat intimidasi. Pihak vendor pembangunan kemudian mengakui telah mendatangi warga untuk berkoordinasi dan memperkenalkan pihak pelaksana proyek.
Di tengah penolakan, DCKTR Tangsel memastikan lokasi pembangunan SMPN 25 sesuai dengan RTRW.
Lahan tersebut berada di zona Sarana Pelayanan Umum (SPU). Ketentuan tata ruang juga memungkinkan pembangunan gedung hingga enam lantai, dengan KDB 60 persen, KLB 4,8, KDH 15 persen, dan KTB 65 persen.
Namun, kesesuaian tata ruang tidak otomatis menjawab persoalan teknis dan sosial yang dipersoalkan warga.
Persoalan kemudian melebar ke status aset dan lahan. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dengan APBD.
Sebelumnya, warga juga telah menyoroti persoalan lahan PSU di kawasan Bukit Nusa Indah yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai kepastian status tanah harus menjadi perhatian sebelum anggaran daerah digunakan untuk pembangunan.
Warga meminta Pemkot Tangsel tidak hanya menjelaskan kesesuaian lokasi berdasarkan tata ruang, tetapi datang langsung dan mendengarkan keberatan masyarakat.
Ketua RW 16 meminta pemerintah membahas persoalan desain dan posisi bangunan, akses keluar-masuk sekolah, lalu lintas, keselamatan, lingkungan, ruang parkir, serta kenyamanan permukiman.
Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo menyatakan Pemkot membuka ruang dialog. Jika pertemuan disepakati, empat OPD terkait akan dilibatkan, yakni Dindikbud, DCKTR, BKAD, dan Disperkimta.
Pertemuan warga dengan Pemkot Tangsel yang direncanakan pada 29 Agustus batal digelar.
Warga menyebut pertemuan tersebut bukan dibatalkan secara permanen, melainkan diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul, kembali mempertanyakan dasar pemilihan lokasi SMPN 25.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan legalitas atau status aset. Kajian mengenai kelayakan lokasi, kebutuhan sekolah, kondisi lingkungan, serta ketersediaan aset lain perlu dijelaskan secara terbuka.
Setelah polemik berlangsung, Pemkot Tangsel memutuskan rencana pembangunan SMPN 25 di Bukit Nusa Indah tidak direalisasikan pada 2026.
Pemkot Tangsel kemudian mencari lokasi baru untuk pembangunan sekolah tersebut. Jika lokasi baru telah disepakati, proyek akan ditender ulang.
Dengan keputusan itu, rencana pembangunan di Bukit Nusa Indah yang sebelumnya memicu penolakan warga akhirnya dihentikan untuk tahun anggaran 2026.
Editor : Aris
Artikel Terkait
