Dugaan Pelecehan Seksual, Mantan Guru Dilaporkan ke Polisi

Hasiholan
Ilustrasi tindak kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Foto Ist

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di sebuah sekolah swasta internasional di Tangerang Selatan baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan korban selama bertahun-tahun menyimpan pengalaman tersebut sebelum akhirnya bercerita kepada orang yang dianggapnya memberikan rasa aman. Cerita itu kemudian disampaikan kepada orangtua korban.

"Korban belakangan belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat pelatihnya memberikan rasa aman, nah dari situlah dia mulai cerita. Kemudian pelatihnya cerita ke orangtua korban," ujar Fadhli di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dengan terduga pelaku berinisial NAA, yang disebut merupakan mantan guru sekaligus wali kelas korban. Dugaan pelecehan disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, ketika korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.

Menurut Fadhli, NAA diduga tetap berkomunikasi secara intensif dengan korban meski sudah tidak lagi menjadi wali kelas. Pola pendekatan tersebut disebut sebagai child grooming, yakni membangun kedekatan dengan anak untuk kemudian melakukan eksploitasi seksual.

Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi setelah jam pelajaran reguler. Terduga pelaku diduga mengadakan les privat di ruang kelas tempatnya mengajar.

Fadhli menyebut dugaan pelecehan yang dilaporkan antara lain mempertontonkan video pornografi secara langsung kepada korban setelah les, melakukan kontak fisik pada bagian sensitif, serta meminta foto tidak senonoh yang sempat ditolak korban.

"Jadi pelaku ini tidak mengirimkan video secara chatting atau online, tapi mempertontonkannya secara langsung setelah selesai les," kata Fadhli.

Atas dugaan tersebut, pihak korban telah membuat laporan polisi. Penanganan perkara selanjutnya berada di tangan aparat kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network