Pakar Ekonomi Wanti-Wanti DPR: Jangan Paksa Ojol Jadi Buruh Tetap di RUU Ketenagakerjaan

Tim INews Tangsel
Sejumlah pengemudi ojol saat istirahat. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id — Rencana penataan status pekerja gig atau ojek online (ojol) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memicu perhatian serius para ekonom. Pemerintah dan DPR didesak menciptakan kategori ketenagakerjaan baru yang fleksibel ketimbang memaksakan status buruh formal yang berisiko merusak ekosistem digital.

Desakan tersebut mengemuka dalam seminar publik “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang digelar Segara Research Institute di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Ojol Punya Karakter Khusus

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menegaskan bahwa mitra ojol memiliki otonomi khusus seperti kebebasan menentukan jam kerja yang sangat berbeda dari pekerja formal konvensional.

“Tujuan akhirnya tetap perlindungan, tetapi desainnya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” tegas Piter. Ia meminta pembuat undang-undang tidak memaksakan satu model tunggal untuk seluruh jenis pekerjaan di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network