Pelaku Ditangkap di Terminal Rangkasbitung dan Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim penyidik Bareskrim bersama jajaran terkait berhasil meringkus tersangka AF pada Kamis (8/10/2026) di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatan kejamnya tersebut, tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumnya paling lama 12 tahun penjara," pungkas Imron.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
