JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum keluarga korban penembakan di Markas Komando Ditpolairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, mengungkap fakta baru terkait kondisi jenazah. Selain luka tembak, pihak keluarga menemukan banyak bekas luka akibat sayatan serta tusukan senjata tajam pada tubuh korban.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengaku melihat langsung kondisi jenazah yang sangat mengenaskan tersebut saat proses pemulasaran. Pengecekan fisik jenazah itu dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada hari Jumat lalu.
"Saat di RS Kramat Jati, saya melihat tubuh korban yang sangat parah. Jadi ada bekas tembakan, bekas luka bacok yang ditusuk dengan sangkur," ujar Petrus, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/10/2026). Pihak keluarga secara tegas mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus berdarah ini.
Pihak keluarga berharap penyidik kepolisian dapat membuka kasus ini seterang-terangnya kepada publik tanpa ada yang ditutupi. Pengungkapan identitas pelaku serta motif di balik peristiwa tragis tersebut menjadi tuntutan utama pihak keluarga korban.
Berdasarkan temuan banyaknya luka pada tubuh korban, pihak kuasa hukum menduga pelaku penyerangan berjumlah lebih dari satu orang. Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi penyitaan barang bukti berupa senjata api serta senjata tajam jenis sangkur.
"Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan," ungkap Petrus menanggapi dugaan keterlibatan banyak pihak. Kendati demikian, kesimpulan resmi terkait jumlah pelaku dan penyebab pasti kematian tetap berada di tangan tim penyidik.
Segala dugaan keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil pemeriksaan forensik. Proses penyidikan yang mendalam diperlukan untuk merekonstruksi kronologi peristiwa secara utuh dan objektif.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Keterangan mengenai variasi luka dan penyitaan senjata masih memerlukan konfirmasi resmi dari tim penyidik yang menangani kasus.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
