Heboh! Calon Dubes RI di Eropa Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan

Hasiholan
Melalui laporan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor berharap penyidik mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Perselisihan pembagian harta warisan keluarga mantan Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan Keamanan (Menhankam) Jenderal TNI (Purn) Maraden Saur Halomoan Panggabean berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial BP, yang disebut sebagai calon Duta Besar RI untuk salah satu negara di Eropa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan 17 sertifikat tanah.

Laporan tersebut diajukan Duma Antaran Natiar Panggabean melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang,. BP dilaporkan atas dugaan penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 juncto Pasal 394 KUHP.

Juniver mengatakan, 17 sertifikat tanah tersebut awalnya disimpan oleh almarhumah Meida S.M. Panggabean di dalam brankas keluarga. Namun, menurut dia, sertifikat itu kemudian diambil dan dikuasai BP tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

"Para ahli waris telah berulang kali mengajak Saudara BP untuk bermusyawarah agar harta warisan orang tuanya dapat dibagi kepada para ahli waris lainnya. Namun, Saudara BP selalu menghindar dan tidak merespons ajakan dari klien kami," kata Juniver di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Persoalan warisan tersebut sebelumnya telah bergulir di pengadilan. Gugatan yang diajukan para ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan yang kemudian dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 554 PK/Pdt/2024 tertanggal 1 Juli 2024, pengadilan menyatakan empat anak kandung almarhum Maraden Saur Halomoan Panggabean dan Meida S.M. Panggabean masing-masing berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.

Putusan tersebut juga memerintahkan penyerahan sertifikat asli atas tanah dan bangunan yang menjadi objek warisan agar aset dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil kepada para ahli waris.

Namun, menurut Juniver, BP tidak menjalankan putusan tersebut secara sukarela. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menerbitkan penetapan eksekusi pada 21 Agustus 2026 untuk menarik 17 sertifikat tanah dari penguasaan BP.

Saat pelaksanaan eksekusi pada 12 Oktober 2026, BP disebut menyampaikan kepada juru sita bahwa sertifikat tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Pernyataan itu dipersoalkan pihak pelapor. Juniver mengklaim terdapat bukti yang menunjukkan BP sebelumnya pernah menguasai sertifikat tersebut. Salah satunya berupa tujuh sertifikat asli yang diajukan BP sebagai alat bukti dalam persidangan perkara warisan.

Selain itu, dalam perjanjian perdamaian antara BP dan Musida S.M. Panggabean tertanggal 19 Mei 2025, BP disebut mengakui bahwa 17 sertifikat tersebut berada dalam penguasaannya.

Persoalan semakin berkembang setelah salah satu aset warisan berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 3.610 meter persegi di Jalan Letjen Suprapto Nomor 6, Kota Medan, dilaporkan telah dijual.

Menurut Juniver, bangunan di atas lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 54 tersebut telah dibongkar dan diratakan. Pihaknya juga mengklaim penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dan hasilnya tidak dibagikan kepada mereka.

Juniver menyebut kliennya telah memperjuangkan hak warisan selama enam tahun. Sebelum menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, DPR RI, serta sejumlah kementerian terkait.

Melalui laporan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor berharap penyidik mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini kini memasuki ranah pidana setelah sebelumnya melalui proses panjang di pengadilan perdata. Dugaan penggelapan dan keterangan palsu yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network