Pengelola TPU Terjebak Dilema Pungutan, Pemkot Tangsel Didesak Terbitkan Perwal Biaya Pemakaman

Doni Marhendro
Kepala TPU Pondok Benda, Imron ketika menunjukkan pemakaman. Foto: Doni Marhendro.

PAMULANG, iNewsTangsel – Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadapi dilema dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di satu sisi, retribusi penggunaan petak makam telah dihapus. Namun, di sisi lain, sejumlah pelayanan pemakaman tetap membutuhkan biaya operasional.

Kondisi ini ibarat buah simalakama. Memungut biaya jasa pemakaman dikhawatirkan berujung tudingan pungutan liar (pungli). Sebaliknya, jika tidak ada pungutan, siapa yang harus menanggung biaya penggalian liang lahat, penutupan makam, pemasangan tenda, hingga kebersihan?

Persoalan tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara khusus biaya jasa pelayanan pemakaman.

Kepala TPU Pondok Benda, Pamulang, Imron, mengungkapkan sejumlah pelayanan pemakaman hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas. Padahal, pelayanan tersebut membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya dalam pelaksanaannya.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah jasa pelayanan pemakaman, seperti jasa gali kubur, pemasangan tenda, penyewaan kursi, dan kebersihan. Sebab, jasa-jasa tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas," ujar Imron, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat pengelola TPU berada dalam posisi serba salah ketika harus menentukan biaya pelayanan kepada masyarakat.

Dia berharap Pemkot Tangsel segera memberikan kepastian hukum agar petugas di lapangan tidak terus dibayangi kekhawatiran ketika memberikan pelayanan kepada keluarga ahli waris.

"Kami berharap pemerintah bisa membantu memberikan kepastian hukum melalui regulasi. Dengan begitu, teman-teman petugas gali kubur di lapangan bisa bekerja lebih nyaman. Kami sebagai pengelola TPU juga tidak merasa khawatir dalam menentukan biaya jasa pemakaman karena ada dasar hukumnya," tambahnya.

Keluhan tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Ferdiansyah. Dia menilai penghapusan retribusi penggunaan petak makam tidak otomatis menghapus kebutuhan biaya untuk seluruh rangkaian pelayanan pemakaman.

Menurutnya, masih ada pekerjaan yang membutuhkan tenaga dan biaya operasional, terutama penggalian serta penutupan liang lahat.

"Memang, sepengetahuan saya sudah dua tahun terakhir ini retribusi pemakaman ditiadakan. Namun, di lapangan tetap ada pungutan yang dilakukan pengelola, dalam artian bukan retribusi resmi, melainkan untuk membayar jasa gali kubur dan lainnya secara sukarela," terang Ferdiansyah kepada iNewsTangsel.

Dia menilai persoalan muncul karena belum adanya batasan dan aturan yang secara khusus membedakan retribusi penggunaan petak makam dengan biaya jasa pelayanan.

Akibatnya, pengelola TPU berpotensi dipersoalkan ketika menerima pembayaran jasa dari keluarga ahli waris. Terlebih, masyarakat selama ini memahami penghapusan retribusi sebagai penghapusan seluruh biaya pemakaman.

"Perlu ada payung hukum yang mengatur berapa yang bisa dibayarkan oleh keluarga almarhum yang menguburkan keluarganya di sana. Tujuannya agar ada kejelasan mengenai biaya yang perlu dibayarkan di luar tarif resmi," katanya.

Ferdiansyah menegaskan, usulan penerbitan Perwal bukan untuk menghidupkan kembali retribusi pemakaman yang telah dihapuskan. Regulasi tersebut justru diperlukan agar tidak terjadi pencampuradukan antara pungutan resmi pemerintah dan pembayaran atas jasa pelayanan.

"Ketika masyarakat mengetahui tidak ada retribusi, mereka berharap semuanya gratis. Padahal, yang dihapus itu pungutan resmi untuk petak makamnya. Di luar itu, masih ada biaya pelayanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa di masing-masing TPU," jelasnya.

Dia pun berencana mendorong pembahasan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel untuk mengkaji urgensi penerbitan regulasi tersebut.

"Kita akan coba diskusi dengan Dinas Perkimta untuk mengkaji apakah memang diperlukan aturan tersebut. Kita ingin menghindari munculnya pernyataan masyarakat, ini kok gratis tetapi masih ada pungutan?" ungkapnya.

Ferdiansyah berharap Pemkot Tangsel tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Sebab, tanpa aturan yang jelas, pengelola TPU akan terus berada dalam posisi dilematis, sementara masyarakat juga tidak mendapatkan kepastian mengenai biaya pelayanan pemakaman.

Regulasi yang transparan dinilai penting untuk memastikan jenis pelayanan, mekanisme pembayaran, serta batasan biaya yang dapat dibebankan kepada keluarga ahli waris. Dengan demikian, tidak ada lagi kebingungan antara layanan pemakaman gratis dan jasa pelayanan yang memang membutuhkan biaya operasional.

Editor : Doni Marhendro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network