Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden

Hasiholan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist)

JAKARTA , iNewsTangsel.id - Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Bareskrim Polri menduga praktik penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat hingga pengusaha.

Kasus tersebut menyeret tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi.

Bareskrim mengungkapkan, sebagian file hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep, Rabu (4/11/2026).

Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyitaan dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif penyadapan, mengungkap konstruksi perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyasar komunikasi Presiden dan sejumlah kelompok strategis, sekaligus melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network