Nomor Pelat RF Kerap Disalahgunakan, Dirlantas PMJ: Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022

Carlos Roy Fajarta
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo. (Foto: Dok)

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan penggunaan mobil dengan pelat RF diperlukan untuk memudahkan identifikasi petugas di lapangan.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri : Tak Ada Tilang Manual, tapi E-TLE
Ia menyebut, pelat RF digunakan untuk mengakomodasi kepentingan pejabat pemerintahan untuk kendaraan dinas dalam mendukung tugas-tugas kenegaraan para pejabat yang memerlukan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network