Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan penggunaan mobil dengan pelat RF diperlukan untuk memudahkan identifikasi petugas di lapangan.
BACA JUGA:Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri : Tak Ada Tilang Manual, tapi E-TLE
Ia menyebut, pelat RF digunakan untuk mengakomodasi kepentingan pejabat pemerintahan untuk kendaraan dinas dalam mendukung tugas-tugas kenegaraan para pejabat yang memerlukan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait