Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang. Ia membuat laporan ke pihak kepolisian Polsek Kronjo. Kemudian, kata Sri, saat petugas melakukan observasi kewilayahan, didapatkan informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis matic.
Setelah melakukan identifikasi, diketahui kendaraan tersebut motor yang dilaporkan oleh korban H karena memiliki ciri-ciri yang identik. "Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung," tuturnya.
Dalam hasil pemeriksaan diketahui, SHR juga spesialis bobol rumah kosong. Ia terancam pidana selama 5 tahun. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tutur dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta