JAKARTA, iNews.id - Buntut pengeroyokan di SMA 70 Bulungan, Polres Jakarta Selatan sudah menetapkan 6 tersangka. Satu tersangka di antaranya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kami dalami motifnya karena kami juga tetap harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak sekolah. Kejadiannya ada dugaan di luar jam sekolah sehingga perlu dilakukan pendalaman. Apakah ada kaitannya dengan proses yang terjadi di sekolah itu atau karena kebetulan saja," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Dia belum merincikan kronologi dugaan pengeroyokan yang terjadi pada sekitar Mei 2022 itu. Namun, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dan menahannya. Satu tersangka lainnya masih buron yakni Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Foto buron itu telah disebarkan di media sosial (medsos).
"Korbannya adik kelas. Kakak kelas yang diduga melakukan pengeroyokan terkait pasal 170 KUHP terhadap korban adik kelasnya itu. Peristiwanya itu terjadi di salah satu SMA di wilayah Jakarta Selatan," tuturnya.
Dia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan itu dengan proses yang cukup panjang hingga akhirnya statusnya naik menjadi penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, polisi menetapkan 6 orang tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta