JAKARTA, iNews.id - Rumah milik jenderal polisi diduduki 10 preman membuat heboh. Rumah tersebut milikIrjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo berada di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut selama ini dihuni oleh anak dan cucunya. 10 preman tersebut dicokok Polda Metro Jaya.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari cucu Bambang bernama Trisanti Rosdajani pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya Dimitri mengatakan, para preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah dan mengambil alihnya sejak 24 Juni 2022.
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022, yang berkaitan dengan hutang piutang," ujar Dimitri, Selasa (12/7/2021).
Menurut Dimitri, kasus tersebut bermula ketika ayah korban, yakni AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp6,5 miliar pada September 2019. Kemudian Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman salah satunya menjaminkan sertifikat tanah, dan bersedia mengosongkan rumah tersebut.
"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan," kata Dimitri.
"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” sambungnya.
Pada Januari 2022, kata Dimitri, ayah korban meninggal dunia tanpa memberitahu permasalahan utang piutang tersebut. Merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.
Para preman juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama pemberi pinjaman.
"Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta