“Serta Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Selain 3 tersangka itu, Kejati DKI juga telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF sebagai tersangka. Peran JF adalah bekerja sama dengan LD membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.
Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1, 6 juta per meter persegi. Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46.499.550.000.
"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," ujar Ashari.
Kejati DKI menjerat tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Cipayung JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta