JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa, (16/8/2022) dini hari.
Penggeledahan ini terkait dengan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Mardani Maming (MM).
Perusahaan tersebut adalah PT Batu Licin Enam Sembilan. "Hari ini (16/8), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat
Ali belum mendapat informasi lebih detail dari tim di lapangan ihwal apa saja yang diamankan dari penggeledahan di PT Batu Licin Enam Sembilan tersebut.
Sebab, kata Ali, penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. Ali berjanji akan menginformasikan update penggeledahan tersebut "Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal. Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta