CANBERRA,iNewsTangsel.id – Umar Patek terpidana teroris Bom Bali mendapat remisi atau masa pengurangan hukuman membuat Australia terkejut.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat (19/8/2022) mengatakan keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi masa hukuman terpidana teroris Bom Bali, Umar Patek, akan menyebabkan kesedihan dan penderitaan bagi warga Australia, para korban, dan penyintas serangan bom tersebut.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara pada 2012 atas perannya dalam pengeboman pada 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga negara Australia.
Dia diberikan pengurangan (remisi) lima bulan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Indonesia pada 17 Agustus, yang berarti dia bisa bebas bulan ini, sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali pada Oktober. Sumber dari Kemenkumham mengatakan bahwa Patek mendapat pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik.
Keputusan pengurangan masa hukuman ini mengejutkan Albanese, yang mengatakan bahwa dia baru mengetahuinya semalam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta