Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal 10 Tahun
JAKARTA, iNewsTangsel - Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri kini menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri dan meminta adanya batas waktu jabatan yang lebih tegas.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026, dengan objek pengujian Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya terhadap UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, menilai ketentuan yang berlaku belum memberikan kepastian mengenai periodisasi jabatan Kapolri.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai masa jabatan Kapolri selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan tersebut diusulkan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.
"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali," demikian bunyi petitum permohonan, dikutip Senin (24/8/2026).
Pemohon beralasan tidak adanya batas periodisasi yang rigid di luar ketentuan usia pensiun dapat membuat masa jabatan Kapolri menjadi terlalu fleksibel. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang subjektivitas politik eksekutif serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak terhadap hak konstitusional warga negara.
"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang," tulis pemohon dalam permohonannya. Mereka juga menilai terdapat persoalan dalam konstruksi aturan karena Kapolri disebut dapat diberhentikan ketika masa jabatannya berakhir, tetapi tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menetapkan kapan masa tersebut berakhir.
Pemohon menyebut kondisi itu dapat membuat frasa mengenai berakhirnya masa jabatan kehilangan kepastian penerapan. "Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," demikian argumentasi yang disampaikan dalam permohonan.
Selain pembatasan masa jabatan, pemohon meminta MK mengatur mekanisme evaluasi kinerja secara berkala sebagai dasar pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR. Mereka juga meminta alasan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir ditentukan secara limitatif, antara lain atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.
Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian konstitusional di MK yang akan menentukan bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri dimaknai ke depan. Jika dikabulkan, putusan tersebut berpotensi mengubah mekanisme periodisasi jabatan pimpinan tertinggi Polri sekaligus memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dalam tata kelola institusi kepolisian.
Editor : Aris