JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk menyusun kesatuan undang-undang dalam Omnibus Law Penegak Hukum.
“Kasus Ferdy Sambo harus menjadi pemantik bagi perbaikan institusi Polri sekaligus bersih-bersih di internal Polri, salah satu caranya dengan menyusun undang-undang yang mengatur para penegak hukum ke dalam satu undang-undang,” tegas Tjoetjoe dalam keterangan tertulisnya diterima pada Senin (22/8/2022).
Undang-undang Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Kekuasaan Kehakiman, dapat dilebur menjadi satu melalui Omnibus Law Penegak Hukum, dan dalam kondisi darurat seperti saat ini, Presiden dapat menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
Advokat senior ini juga mengusulkan agar Presiden Jokowi menunjuk langsung Menko Polhukam Mahfud MD untuk memimpin gerakan besar ini. Tjoetjoe mengharapkan Omnibus Law Penegak Hukum ini nantinya dapat menumbuhkan rasa saling menghormati serta meminimalisir tabrakan pasal-pasal berkenaan dengan kewenangan antar penegak hukum.
“Saya punya pendapat bahwa mulai sekarang, institusi Kejaksaan dan Kepolisian saatnya diisi oleh pimpinan yang berasal dari kalangan non karir, agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya gerbong-gerbong di internal Polri dan Kejaksaan yang dapat mengganggu sistem penegakan hukum di Indonesia,” tukas doktor ilmu hukum Universitas Borobudur ini.
Dewan Advokat Nasional
Tjoetjoe mengungkapkan, salah satu yang menjadi fokus jika Omnibus Law Penegak Hukum disusun adalah rancangan adanya Dewan Advokat Nasional yang akan menjadi single regulator profesi advokat di tanah air.
“Di internal advokat, perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai single regulator advokat Indonesia yang kedudukannya sejajar dengan lembaga penegak hukum lain, dan DAN ini harus masuk ke dalam Omnibus Law Penegak Hukum tadi. Menurut Saya DAN inilah nantinya yang akan menjadi regulator bagi organiasi-organisasi advokat yang terverifikasi,” terang founder kantor hukum Officium Nobile Indolaw ini.
Tjoetjoe menilai Omnibus Law Penegak Hukum ini nantinya juga harus mampu menghentikan praktik-praktik suap dan main mata dalam penanganan suatu perkara yang ditangani oleh Advokat, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim/Hakim Agung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar