Kontroversi Perizinan Pabrik Batching Plant di Ciater Tangsel, Legalitas Disorot DPRD!
SERPONG, iNewsTangsel – Polemik perizinan operasional PT Adhimix RMC di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat mencuat, menyusul sorotan terhadap legalitas izin usaha perusahaan batching plant tersebut, Rabu (25/2/2026).
Di satu sisi, pemerintah menilai izin yang dimiliki perusahaan masih sah secara administratif. Namun di sisi lain, kalangan legislatif mempertanyakan relevansi dokumen lama tersebut dengan kondisi wilayah serta regulasi yang telah mengalami banyak perubahan sejak izin diterbitkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengakui bahwa izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik perusahaan yang diterbitkan pada 2005 masih tercatat berlaku.
Izin tersebut dikeluarkan sebelum Kota Tangerang Selatan berdiri sebagai daerah otonom, ketika wilayah Ciater, Serpong masih berada di bawah administrasi Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, menjelaskan bahwa izin usaha PT Adhimix berasal dari Kementerian Perindustrian, sedangkan IMB ditandatangani oleh Bupati Tangerang saat itu.
“Dia punya izin sebelum Tangsel lahir, tahun 2005 dan Pak Ismet Bupati Tangerang yang menandatangani,” ujar Dohiri kepada wartawan.
Menurut Dohiri, keberadaan izin lama tersebut menjadi alasan pihaknya bersikap hati-hati dalam mengambil tindakan administratif, termasuk langkah penyegelan. Terlebih, lokasi tersebut sebelumnya telah dipasangi segel oleh aparat kepolisian.
“Makanya Satpol PP lebih berhati-hati dalam penyegelan. Itu kan sudah disegel polisi, sekarang coba lihat segelnya masih ada tidak? Izin usaha ada dari Kementerian Industri,” tambahnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan. Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Alex Prabu, menilai bahwa meskipun izin lama masih tercatat aktif, perusahaan tetap perlu melakukan pembaruan izin sesuai kewenangan pemerintah daerah saat ini.
Menurut Alex, perubahan status wilayah dari Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangerang Selatan seharusnya diikuti dengan penyesuaian administrasi perizinan. Apalagi, terdapat indikasi perubahan luas dan pengembangan area operasional di lokasi batching plant tersebut.
“Setidaknya harus diperbarui. Sekarang wilayahnya sudah masuk Tangsel, bukan lagi Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Perbedaan pandangan ini menegaskan bahwa persoalan yang mengemuka bukan semata ada atau tidaknya izin. Lebih dari itu, yang dipersoalkan adalah kesesuaian izin lama dengan dinamika regulasi, tata ruang, serta perkembangan wilayah yang telah berubah signifikan sejak 2005.
Di tengah kontroversi tersebut, publik menanti kepastian sikap dan langkah konkret dari pemerintah daerah guna memastikan operasional industri berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan kepastian regulasi dan kepentingan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Batching Plant PT Adhimix RMC Ciater, Kundarto, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait polemik perizinan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Editor : Aris