get app
inews
Aa Read Next : Catat! Ini Nomor Aduan Polisi Jika Ada Ormas Minta Uang THR Lebaran

Ribuan Butir Obat Keras Golongan G Disita Polres Tangerang Kota, Pakai Modus Lama Toko Obat  

Kamis, 22 September 2022 | 15:10 WIB
header img
Ribuan butir obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid masuk Golongan G disita dari tiga toko penjual obat di Tangerang. Foto: Ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Ribuan butir obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid masuk Golongan G disita dari tiga toko penjual obat di Tangerang.

Jenis obat-obatan tersebut dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan.

"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho pada Kamis (22/9/2022).

Ketiga penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I, dan A. Mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing. Toko tersebut merupakan kedok yang dilakukan pelaku untuk menutupi aksinya menjual obat keras tanpa izin.

"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI. Lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A. Modusnya berkedok kios kosmetik," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut