get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Korupsi Sampah Tangsel, Tata Kelola dan Lemahnya Inspektorat Jadi Sorotan

Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik, RUU Keamanan Nasional Didesak Segera Disahkan

Jum'at, 30 September 2022 | 13:07 WIB
header img
Diskusi tentang Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) didorong untuk segera disahkan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) didorong untuk segera disahkan. Salah satu dampaknya jika RUU ini disahkan akan mampu menegakkan supremasi sipil di tahun politik.

"Undang-Undang Kamnas ini penting segera kita dorong disahkan. Karena di UU Kamnas ini  akan melahirkan nasional security council. Hari ini Presiden kita itu tidak punya dewan yang mengarahkan bagaimana kebijakan politik luar negeri, padahal dunia sedang bergolak. UU Kamnas ini nantinya sekaligus 'bertindak' dengan kebijakan pertahanan," ujar akademisi yang juga pengamat militer, Connie Rahakundinie Bakrie di sela 'Dialog Hankam: Urgensi Tata Kelola Pertahanan Nasional di Tahun Politik' yang digelar PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bidang Hankam, Kamis (29/9/2022).

Dilanjutkannya, semua negara punya security council yang mengarahkan kebijakan pertahanan. 

Selain itu, lanjut Connie, guna menjaga kemurnian hak yang telah diberikan negara kepada Presiden dan menggerus kepentingan politik, mekanisme pengangkatan Panglima TNI harus dikembalikan lewat proses di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Menurutnya, selama ini, menjelang pergantian tampuk pimpinan tertinggi di organisasi TNI sering disusupi dinamika politik. Padahal TNI harus terbebas dan terpisah dari politik praktis.

"Setiap kali menjelang penentuan Panglima TNI kerap dibumbui nuansa politik yang kental," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut