JAKARTA, iNews.id - Pancasila sebagai grondslag bangsa sudah mulai ditinggalkan. Imbasnya, terjadi pembusukan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan konsensus nasional untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pembusukan Indonesia juga dimulai dari hulunya, dari Fundamental Norm-nya.
LaNyalla menegaskan, keinginan untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli telah digagas oleh banyak pihak, terutama para purnawirawan TNI dan Polri. Namun, hingga hari ini belum menemukan jalan.
"Bagi saya hanya ada satu jalan, yaitu konsensus nasional. Dengan mendorong Presiden untuk melakukan dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Lalu segera kita bentuk tim atau komite untuk melakukan amandemen kekurangan dari konstitusi asli tersebut melalui teknik addendum," tegas LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech pada forum Silaturahmi Nasional 2022 Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute, di Royal Jade Season City, Sabtu (26/11/2022).
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan ikhtiar agar Indonesia kembali berdaulat, mandiri dan berdikari, dengan cara kembali kepada rumusan para pendiri bangsa.
Sebagai negara majemuk, Indonesia didesain oleh para pendiri bangsa dengan menggunakan Pancasila sebagai perekat.
"Sehingga sistem demokrasi yang digunakan adalah sistem demokrasi Pancasila, yang identik dengan sistem demokrasi yang berkecukupan," ujar LaNyalla.
Ciri demokrasi Pancasila menurut LaNyalla adalah seluruh elemen bangsa terwakili di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yang bukan saja perwakilan rakyat, tetapi penjelmaan rakyat.
"Dalam Lembaga Tinggi negara itu tak hanya diisi partai politik, tetapi juga wakil-wakil dari daerah, dari Sabang sampai Merauke, dan utusan Golongan non-partisan," katanya.
Begitu pula dengan sistem ekonominya, LaNyalla menilai telah didesain oleh para pendiri bangsa dengan sistem ekonomi Pancasila.
“Sebuah sistem ekonomi yang menekankan usaha bersama dengan orientasi kepada kesejahteraan, karena perekonomian disusun atas usaha bersama sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya," ujar LaNyalla.
Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu, mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk menyatukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa.
"Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi," tukas LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD didampingi senator asal Lampung Bustami Zainuddin. Hadir di antaranya pendiri Dhipa Adista Justicia, Laksamana TNI Purnawirawan Tedjo Edhi Purdijanto, Ketua Panitia Silatnas 2022, Kombes Pol Purnawirawan Dr Hadi Purnomo, Pakar Komunikasi Politik Profesor Tjipta Lesmana serta Keluarga Besar Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute dan para Advokat dan Praktisi Hukum Indonesia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta