JAKARTA,iNewsTangsel.id - Nama Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Korea Selatan (Korsel) Gandi Sulistiyanto muncul di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pengacara Yosep Parera.
Dalam fakta persidangan, Gandi disebut sempat bertemu dengan pimpinan MA. Terkait hal itu, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara ihwal munculnya nama Gandi Sulistiyanto di sidang suap Hakim MA.
Ali menerangkan tim jaksa telah mencatat setiap fakta yang terungkap di persidangan. Nantinya, fakta tersebut bakal ditindaklanjuti. "Kami pastikan tim jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/2/2023).
Tim jaksa, kata Ali Fikri, selalu mencermati fakta-fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung. Di mana, muncul banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut.
"Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut," kata Ali.
Ali mengakui KPK telah menerima informasi dari tim jaksa ihwal munculnya nama Dubes RI untuk Korsel di sidang Yosep Parera. Dalam sidang tersebut, Yosep juga membeberkan adanya peran Sekretaris MA yang diduga terlibat suap pengurusan perkara.
"Ada tanggapan terdakwa Yosep Parera menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali berharap publik dapat mengawal proses persidangan perkara kasus jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut. Persidangan tersebut, dipastikan Ali, terbuka untuk umum. "Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut," pungkasnya.
Yosep menyampaikan sejumlah bantahan atas keterangan yang disampaikan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Yosep mengklaim bahwa dirinya yang memberi tahu Desy mengenai adanya Hakim Agung yang 'masuk angin'.
Setelah itu, Yosep kemudian menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang Sinar mas yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan.
"Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta