SERPONG, iNewsTangsel.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berencana mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kelambanan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban, yang bernama AL (5), menjadi korban kekerasan seksual pada bulan September 2022. Pelakunya adalah tetangga korban yang tinggal di lingkungan yang sama. Mereka merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan terdiri dari tiga orang, yaitu AS (14), EJ (13), dan YO (7).
Menurut orang tua AL, kejadian ini sudah dilaporkan, namun belum ditindaklanjuti secara tepat. RPA Perindo turun langsung untuk memberikan pendampingan dan mengawal kasus ini. Penyidik PPA Polres Tangsel mulai memproses kasus ini secara perlahan.
Pada Kamis, 8 Desember 2022, RPA Perindo mendampingi orang tua korban, yang bernama AW (35), saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA. Kemudian, pada Kamis, 12 Januari 2023, RPA Perindo bersama AW kembali mengunjungi PPA Polres untuk mengetahui perkembangan proses hukum terhadap pelaku.
Saat itu, polisi menyatakan bahwa kasus tersebut sedang berjalan, sementara ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan psikologis. Pada Kamis, 2 Februari 2023, RPA Perindo kembali mengunjungi PPA Polres untuk menanyakan perkembangan lanjutan proses hukum. Polisi menjelaskan bahwa proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap ketiga pelaku.
Setelah hasil pemeriksaan psikologis keluar, P2TP2A kemudian mengembalikan laporan tersebut kepada penyidik PPA Polres Tangsel. Namun, hingga saat ini, kasus ini masih belum terselesaikan. Terakhir, RPA Perindo mencoba mengunjungi PPA Polres pada Rabu (17/05/23) siang.
"Hasil pemeriksaan jiwa terhadap ketiga pelaku oleh P2TP2A telah diserahkan ke Polres Tangsel, begitu juga dengan hasil visum korban," ungkap Jeannie Latumahina, Ketua RPA Perindo, di Mapolres Tangsel dengan rasa kecewa.
Menurut Jeannie, baik penyidik maupun pimpinan di Polres Tangsel terkesan tidak serius dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah dilaporkan sejak lama. Sementara itu, korban dan keluarganya terus mendapatkan tekanan dari keluarga besar pelaku.
"Korban sering mengalami pelecehan dan pelaku-pelaku yang dilaporkan tidak ditangkap. RPA telah mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda mengenai kelambanan dalam penanganan kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta