Sindikat Penjual Emas Palsu di Mal BSD Terbongkar, 5 Pengunjung Dicokok Polisi
Kamis, 15 Juni 2023 | 10:49 WIB
Kelima pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti diamankan dari mereka, antara lain, gelang rantai emas seberat 22 gram, kalung emas seberat 19,3 gram, 6 gelang kroncong, 3 gelang shogun seberat 22 gram, dan 5 gelang emas bangkok seberat 23,4 gram, serta barang-barang lainnya.
"Para pelaku diduga telah menjual perhiasan emas palsu dengan perhiasan yang dilapisi emas," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun atas perbuatan mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta