get app
inews
Aa Read Next : KPUD Sebut Anggaran Pilkada Tangsel 2024 Capai Rp 47 Miliar

Sindikat Curanmor di Tangerang Dicokok Polisi, 3 Pelaku Diamankan

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:27 WIB
header img
Polsek Bekasi Timur mendapati 25 sepeda motor saat menggerebek sebuah rumah yang ditempati pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rekaman videonya pun menjadi viral.(Foto: Tangkapan Layar)

TANGERANG, iNewstangsel - Aparat Kepolisian Sektor Panongan Kabupaten Tangerang berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah kendaraan bermotor inisial DI, NK, dan DDI. Sindikat curanmor ini sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengatakan para pelaku ditangkap pada Sabtu (2/3/2024) lalu di Panongan, pukul 19.00 WIB. Mereka dicokok polisi usai mencuri kendaraan.

Pencurian dilakukan para pelaku pada sore hari, saat itu, korban hendak keluar makan bersama keluarga.

"Aksi dilakukan masih relatif sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan kurang dan pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi," kata Baktiar Joko Mujiono, Tangerang, Rabu (13/3/2024).

Usai mendapat laporan kehilangan dari warga, polisi langsung bergerak TKP. Selanjutnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku inisial DII, yang merupakan seorang penadah, diringkus polisi di sebuah kontrakan di Desa Gembong, Balaraja.

"Tersangka DI berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja," terang Baktiar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI merupakan seorang residivis. Polisi menyita 11 kendaraan bermotor dari aksi puluhan kali yang sindikat ini lakukan di Kabupaten Tangerang.

"Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," paparnya.

Para tersangka DI dan NK dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP. Sedangkan DDI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Baktiar menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan Hallo Kapolresta Tangerang di nomor 08118042199 jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut