Sidik mengungkapkan bahwa dia telah mengunjungi kedua pegawai tersebut, namun hanya diberikan janji palsu.
"Kami telah mendatangi mereka, tetapi hanya janji-janji yang kami terima, dan mereka terus mengingkari janji tersebut. Mereka mengatakan bahwa masih ada lebih dari 100 sertifikat yang belum selesai," katanya.
Tidak hanya itu, Sidik juga telah mengunjungi kantor ATR BPN Kota Tangerang Selatan untuk memeriksa langsung berkas-berkasnya. Namun, ternyata berkasnya tidak ada.
"Saat kami memeriksanya, berkas kami tidak ada yang masuk. Hanya dua berkas milik saya yang telah diproses dan selesai," ungkapnya.
Warga lainnya, Sopian, juga mengalami hal serupa. Tanah seluas 180 meter persegi yang dimilikinya belum mendapatkan sertifikat hingga saat ini.
Dia mengakui telah membayar sebesar Rp6 juta untuk mengurus surat kepemilikan tanah tersebut.
"Saya memiliki dua kwitansi, yang pertama sebesar 5 juta rupiah, dan kemudian diminta lagi 1 juta rupiah untuk biaya tambahan pengurusan," ujarnya.
Lurah Jelupang, Ridwan Arifin, tidak membantah adanya dugaan penipuan dalam program PTSL. Dia mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses koordinasi.
"Kami sedang menyelesaikannya dan telah berkoordinasi dengan kepala BPN," tuturnya.
Ridwan Arifin juga menyatakan bahwa dia masih mempelajari kasus ini karena baru menjabat sebagai Lurah di Jelupang.
"Itu karena ada berkas yang belum lengkap. Kebetulan saya juga baru disini makanya lagi mempelajari apa saja si yang menjadi kendala," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta