get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Hukum Mabit di Mina Jadid atau Mina Baru Pada Ibadah Haji 2023, Begini Penjelasannya

Jumrah dan Tawaf Iffadah Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Dibadalkan

Senin, 26 Juni 2023 | 10:07 WIB
header img
Prosesi lempar jumrah dan Tawaf Iffadah pada ibadah haji 2023 untuk jemaah haji lanjut usia (lansia), disabilitas, dan pengguna kursi roda secara permanen akan dibadalhajikan. Foto: Dok

MAKKAH, iNewsTangsel.id - Prosesi lempar jumrah dan Tawaf Iffadah pada ibadah haji 2023 untuk jemaah haji lanjut usia (lansia), disabilitas, dan pengguna kursi roda secara permanen akan dibadalhajikan.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Tim Pengawas Haji 2023 DPR RI, di Hotel Afaq Al Mashaer, Makkah, Minggu 25 Juni 2023.

"Kami sudah melakukan pemetaan skemanya seluruh jemaah lansia, disabilitas, dan pengguna kursi roda yang permanen bersama pendampingnya berangkat bersama ke Arafah sesuai rombongan masing-masing kemudian wukuf sebagaimana umumnya," ujarnya, Senin (26/6/2023).

Selanjutnya, jemaah diberangkatkan dari Arafah ke Muzdalifah dengan menggunakan bus. Saat di Muzdalifah para jemaah tidak turun dari bus.

"Jadi saat di Muzdalifah cukup di dalam bus sebentar lalu ke Mina. Lalu mabit di Mina sebagaimana jemaah pada umumnya. Lalu pelaksanaan melontar jumrah dibadalkan dan tawaf iffadah juga dibadalkan," ujarnya.

Perlu diketahui, pada tahun ini jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci sebanyak 229.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67.000 jemaah merupakan sudah lanjut usia (lansia). Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema "Haji Ramah Lansia".

Sebelumnya, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengimbau kepada jemaah lansia untuk tetap berada di tenda selama di Mina. Proses lempar jumrahnya bisa diwakilkan kepada jamaah lainnya dan itu sah.

"Sebab, untuk sampai ke jamarat, harus jalan kaki dan itu butuh energi luar biasa. Jarak terdekat antara tenda ke jamarat sekitar 3 km, kalau pergi pulang berarti 6 km. Sementara jarak terjauh mencapai 7 km, kalau pergi pulang berarti 14 km," katanya.

Jarak tersebut bagi jemaah lansia sangat berat. Untuk itu bisa diwakilkan karena secara syar’i memang diizinkan. Sementara jemaah lansia tetap berada di tenda untuk berdoa dan berzikir sedangkan lontar jumrahnya diwakilkan.

Kasie Bimbad Daker Bandara Khairun Naim menjelaskan, badal lontar jumrah merupakan bagian dari wajib haji. Jika tidak dilakukan membuat jamaah akan terkena dam.

"Agar tidak terkena dam maka untuk jamaah lansia atau mereka yang terkena unsur syar'i bisa diwakilkan. Karena memang dibutuhkan fisik sehat untuk melakukannya," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut