Untuk mencegah terjadinya konflik antara kelompok korban dan pelaku, Kepala Pos Polisi Sub Sektor Jombang, Aipda Sukiyo, memanggil kedua belah pihak. Mereka sepakat untuk melakukan mediasi.
"Jadi, pihak korban meminta dilakukan mediasi melalui musyawarah," jelas Aipda Sukiyo.
Dia menjelaskan bahwa M dan D telah mengakui mencuri uang sebesar Rp5 juta dari warung korban. Uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya, termasuk memberikan sejumlah uang kepada dua gadis muda.
"Uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang oleh para remaja, seperti biasa mereka senang-senang, dan juga dibagi dengan teman-temannya, termasuk dua perempuan ini. Dalam mediasi ini, pihak pelaku sepakat untuk mengganti uang yang telah dicuri," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta