get app
inews
Aa Text
Read Next : Saatnya Senator Muda Pimpin DPD RI, Suara Mayoritas akan Aklamasi Pilih Sultan B Najamuddin

Non-Partai

Rabu, 19 Juli 2023 | 15:53 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu Foto: Ist

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

TANGGAL 17 April 2023, menjadi hari bersejarah bagi sistem tata negara di Afrika Selatan. Karena pada hari Senin itu, Presiden Afsel Cyril Ramaphosa, menandatangani Undang-Undang yang membuka peluang masuknya anggota DPR dari unsur non-partai politik. Atau anggota DPR Independen. 

Afrika Selatan menambah panjang daftar negara yang memberi ruang hadirnya anggota DPR dari unsur perseorangan. Setelah 12 Negara di Uni Eropa. Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Lithuania, Malta, dan Romania. 

Sebelumnya, United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat juga membolehkan. Calon independen duduk pada badan perwakilan nasional (Parlemen), yang mewakili rakyat di kamar lower house (DPR). 

Perkembangan calon perseorangan atau independen di DPR, mengarahkan kita pada pertanyaan fundamental: Mengapa perlu unsur perseorangan di DPR, apa yang diharapkan?

Di Indonesia, DPR adalah pembentuk Undang-Undang. Bersama Presiden. Begitu bunyi Konstitusi. Baik termaktub di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, maupun Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002. 

Bedanya, jika di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa Anggota DPR adalah anggota Partai Politik, maka di dalam Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002 menyebut dengan jelas. Dalam Bab VIIB Pasal 22E Ayat (3). 

Bunyinya; Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 

Sedangkan di Ayat (4), tertulis: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Sementara di Pasal 20 Ayat (1) jelas tertulis: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Sebaliknya, Dewan Perwakilan Daerah yang juga peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan, faktanya tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, seperti frasa kalimat di Pasal 20 Ayat (1) tersebut. 

Ketua DPD RI LaNyala Mattalitti

 

Jadi, di Indonesia, Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat (law enforcement) kepada 275 juta penduduk, kita percayakan pembuatannya hanya kepada anggota-anggota Partai Politik di DPR. 

Yang menurut anggota DPR RI, Bambang Pacul, mereka bekerja atas perintah Ketua Umum. Artinya, pembuatan UU yang secara langsung ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini, kita serahkan (saat ini) kepada 9 Orang Ketua Umum Partai yang memiliki anggota DPR di Senayan. 

Demokrasi di Indonesia memang luar biasa. Artinya negara ini (saat ini) benar-benar di bawah kendali 9 Ketua Umum Partai dan seorang Presiden terpilih. 

Sehingga semua teori tentang demokrasi dan hakikat demokrasi tidak akan pernah tepat, bila kita dekatkan dengan praktek tata negara Indonesia hari ini. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut