get app
inews
Aa Text
Read Next : Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten 2024, Tim Hukum: Sudah Kami Laporkan ke Bawaslu dan Polisi

Polisi Amankan 4 Tersangka Pengeroyok Satpam di Cikokol, Kapolsek Tangerang: Korban Dirawat

Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:30 WIB
header img
Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang mengamankan empat tersangka pengeroyokan seorang satuan pengaman (satpam) Komplek Mahkota Mas Ruko, Cikokol, Tangerang Kota, Banten berinisial S (40), Senin (31/7/2023).

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang mengamankan empat tersangka pengeroyokan seorang satuan pengaman (satpam) Komplek Mahkota Mas Ruko, Cikokol, Tangerang Kota, Banten berinisial S (40), Senin (31/7/2023).

"Korban dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian," kata Kapolsek Tangerang AKP Suyatno pada Senin (31/7/2023).

Penangkapan empat tersangka dilakukan sehari setelah pengeroyokan yang dilaporkan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi. 

"Barang bukti yang kita amankan dua pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," ujarnya.

Para tersangka yang dimaksud adalah MAS (30), MA (30), SN (25), dan MAB (23). Mereka bersembunyi di beberapa lokasi Kota Tangerang.

"Keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," ucapnya.

Setelah korban dikeroyok dengan menggunakan batu konblok dilaporkannya ke Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.

Dia masih dalam perawatan rumah sakit sampai sekarang.

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," ucap Suyatno.

Keempat tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 1 berbunyi Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut