get app
inews
Aa Text
Read Next : Permahi Bongkar Dugaan Ketidakadilan dalam Vonis Mardani H Maming: Proses Hukum atau Rekayasa?

Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:18 WIB
header img
Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka penistaan agama. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan  tersangka dilakukan sesuai dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan.

"Semua pihak menyatakan setuju untuk menetapkan saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023).

Setelah itu, Bareskrim langsung menahan Panji dengan memberikan surat perintah penangkapan yang dilengkapi dengan penetapan sebagai tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut