Kantah Kabupaten Bogor Kembali Digeledah KPK hingga Malam, Empat Koper Dibawa Penyidik
BOGOR, iNewsTangsel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor pada Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WIB hingga malam dan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam sebelum sejumlah penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka terlihat membawa empat koper yang diduga berisi dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK datang menggunakan sekitar delapan kendaraan. Sejumlah personel kepolisian juga tampak melakukan pengamanan di sekitar kantor, termasuk aparat yang membawa senjata laras panjang.
Hingga Jumat malam, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai hasil penggeledahan maupun rincian barang yang dibawa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum memberikan respons atas pesan WhatsApp yang dikirim terkait kegiatan tersebut.
Penggeledahan di Kantah Kabupaten Bogor menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB. Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Jumat pagi dengan menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan ketika KPK tengah mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, penyidik juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta. Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
Tersangka lainnya adalah Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan di Kantah Kabupaten Bogor menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Hasil kegiatan dan barang yang dibawa penyidik masih menunggu keterangan resmi KPK, termasuk kaitannya dengan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Editor: Aris