Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Yusril Minta Masyarakat Tenang Pasca-demo 27 Agustus Berakhir Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri

Senin, 13 Mei 2024 | 15:53 WIB
  • author Hasiholan
Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri
Alvin telah menyiapkan langkah selanjutnya. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mengunjungi Mabes Polri untuk meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Panji Gumilang dalam kasus praperadilan tentang penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi tentang adanya tekanan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan tersebut. Tekanan tersebut diduga berasal dari berbagai pihak, salah satunya adalah Mabes Polri.

"Informasi yang saya terima dari rekan saya di MA, menunjukkan bahwa ada tekanan dari Mabes kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, yang merupakan kuasa hukum Panji Gumilang, setelah sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).

Alvin juga mengomentari pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan, dan Nasir Djamil, yang secara tiba-tiba memberikan komentar terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui bahwa keduanya meminta agar proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin merasa curiga dan menganggap pernyataan dari kedua wakil rakyat tersebut tidak wajar.

"Ini mengejutkan dan mengherankan. Menurut pemahaman saya, DPR seharusnya mengurusi pembuatan undang-undang, bukan menjadi juru bicara Mabes Polri," ujar Alvin.

Meskipun demikian, Alvin menyatakan bahwa ia tidak ingin berspekulasi sebelum putusan pengadilan keluar. Ia masih percaya bahwa majelis hakim PN Jaksel dapat bertindak secara objektif dan profesional dalam mengadili kasus tersebut.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut